Pengantar Dari Redaksi
Pada tanggal 17 Juni 2013 Komunitas Hikmatul Iman Watch (HIW) yang di pimpin Mohamad Jefri melalui kuasa hukumnya Organisasi Advokat Indonesia melayangkan somasi terbuka terhadap Hikmatul Iman Indonesia mengenai dugaan adanya paham yang menyimpang di Hikmatul Iman. Somasi ini kemudian dijawab oleh Hikmatul Iman Indonesia.
Artikel berikut ditulis oleh Bidang Hukum Yayasan Hikmatul Iman berkenaan belum adanya respon lanjutan dari HIW.
Dasar Hukum Hikmatul Iman
Merupakan hal yang tidak masuk akal jika seseorang menuduh Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman didasarkan pada paham Novel Arkhytirema. LSBD Hikmatul Iman berdiri pada tahun 1989, sedangkan Novel Arkhytirema ditulis pada tahun 2010. Bagaimana mungkin LSBD Hikmatul Iman yang berdiri dan eksis terlebih dahulu berjalan didasarkan pada isi Novel Arkhytirema seperti yang tertulis pada SOMASI TERBUKA pada tanggal 17 Juni 2013?
Dengan demikian pada Jawaban Somasi Terbuka tersebut ditegaskan kepada si pembuat laporan untuk membuktikan dasar hukum, peristiwa dan dugaannya. Hal ini didasarkan pada Pasal 163 HIR
“Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu“,
Demikian juga menurut Pasal 1865 BW
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut” .
Sangat disayangkan sampai detik ini pihak yang menyampaikan SOMASI TERBUKA, TIDAK SANGGUP MEMBUKTIKAN DASAR HUKUM, PERISTIWA serta KAPAN TERJADINYA dugaan yang disampaikannya secara terbuka. Pada artikel ini secara tegas dinyatakan bahwa LSBD HIKMATUL IMAN adalah lembaga seni bela diri yang didasarkan pada Al-QURAN dan SUNNAH, dan bukan didasarkan pada NOVEL ARKHYTIREMA.
Sumber : https://infohikmatuliman.wordpress.com/2013/07/04/dasar-hukum-hikmatul-iman/