Ironi Perpajakan RI: Rakyat Disuruh Jujur Bayar Pajak, Tapi Uangnya Bocor Parah dari Dalam?

Ironi Perpajakan RI: Rakyat Disuruh Jujur Bayar Pajak, Tapi Uangnya Bocor Parah dari Dalam?

Mengutip pernyataan Andy F Noya yang lagi viral, kritik itu terasa menampar banget karena memang ada realitas pahit di balik sistem perpajakan Indonesia: rakyat dipaksa patuh, sementara kebocoran justru terjadi di dalam sistem itu sendiri. Pajak adalah tulang punggung negara, bahkan di APBN 2025 menyumbang lebih dari 82,1% penerimaan negara (naik dari 77,5% tahun sebelumnya). Tanpa pajak, anggaran pendidikan Rp612 T, kesehatan Rp178 T, dan perlindungan sosial Rp476 T bisa ambruk total. Tapi ironisnya, kepercayaan publik runtuh karena rentetan kasus korupsi dan penghindaran pajak.

Data terbaru menunjukkan Indonesia masih kehilangan potensi pajak yang sangat besar. Estimasi lama Tax Justice Network (2020) pernah sebut kerugian Rp68,7 triliun per tahun akibat penghindaran pajak korporasi dan orang kaya. Tapi angka itu udah ketinggalan zaman. Sekarang, tax gap (selisih antara potensi dan realisasi pajak) diperkirakan 6-9% dari PDB, atau sekitar Rp1.300 triliun per tahun hilang karena ketidakpatuhan, sektor informal, dan penghindaran. Realisasi penerimaan pajak 2025 saja cuma Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target Rp2.189,3 triliun — masih shortfall ratusan triliun! Jadi pertanyaannya sederhana tapi menyakitkan: rakyat diminta jujur bayar pajak, tapi negara sendiri gagal menjaga uang itu tetap utuh?

Lebih menyakitkan lagi, praktik “maling pajak” bukan sekadar isu, tapi fakta berulang. Dari kasus Gayus Tambunan (ikon mafia pajak tahun 2010-an) hingga berbagai skandal terbaru, pola lama tetap sama: aparat yang seharusnya mengawasi justru ikut bermain. Contoh konkret, kasus faktur pajak fiktif di Bogor tahun 2024 yang dilakukan direktur PT CAS (JAP) merugikan negara Rp21,46 miliar — dia udah diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024. Potensi kerugian negaranya tembus Rp279,9 triliun — angka ini melonjak gila karena didominasi kasus timah di PT Timah (kontribusi 96,8%). Ini bukan lagi oknum, ini sistem yang bocor dari dalam. Rakyat kecil ditekan telat bayar pajak (bisa kena denda & bunga), tapi ketika kebocoran terjadi di institusi sendiri, penindakannya sering lambat dan asset recovery-nya rendah.

Baca Juga  Travel Umrah, Praktek MLM, dan Skema Ponzi

Negara terlihat sangat tegas pada rakyat kecil, tapi sering tampak lunak saat kebocoran di dalam. Padahal, kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade (2013-2022) mencapai Rp238 triliun, dan pengembalian aset di banyak kasus bahkan nggak sampai 10-20%. ICW mencatat recovery rata-rata di vonis korupsi 2024 hanya sekitar 4,8% dari total kerugian negara yang mencapai Rp330,9 triliun.

Namun, di sisi lain, pemerintah mulai bergerak untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pajak dan penindakan korupsi yang lebih tegas. Mulai tahun pajak 2025, DJP meluncurkan Coretax System — sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang menggabungkan semua layanan dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu platform digital. Tujuannya jelas: otomatisasi proses, pengawasan berbasis risiko, real-time tracking data wajib pajak, dan yang paling penting, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Wajib pajak bisa melihat “360 degree view” status pajak mereka, sementara aparat pajak punya data yang lebih akurat untuk mencegah manipulasi. Reformasi ini diharapkan bisa dorong kepatuhan sukarela dan kurangi celah korupsi di level operasional.

Di lini penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga catat kemajuan. Sepanjang 2025, KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun — naik 107% dibanding tahun sebelumnya dan jadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Ini termasuk penyelamatan piutang pajak dan aset daerah. Tapi ironisnya, bahkan di tengah reformasi Coretax, kasus korupsi di DJP masih muncul. Awal 2026, KPK sudah lakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan beberapa wilayah lain, menjerat pejabat pajak atas dugaan suap terkait pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak. Ini bukti bahwa meski sistem digital makin canggih, integritas SDM dan pengawasan internal masih jadi titik lemah.

Baca Juga  LiteBig Messenger Aplikasi Berkirim Pesan Buatan Anak Negeri

Jadi wajar kalau kekecewaan seperti yang disampaikan Andy F Noya muncul lagi di Maret 2026: “Rakyat ikhlas bayar pajak, asal nggak dicuri.” Kalau sistemnya masih seperti ini — meski sudah ada Coretax dan asset recovery naik — pajak bukan lagi simbol gotong royong, tapi terasa seperti kewajiban sepihak: rakyat setor, elite yang menikmati bocornya. Reformasi digital DJP memang ada kemajuan, tapi tanpa transparansi pengelolaan anggaran pajak yang lebih terbuka (misalnya laporan real-time penggunaan dana pajak untuk infrastruktur atau subsidi), penindakan korupsi yang konsisten tanpa pandang bulu, dan budaya integritas yang kuat di kalangan aparat, kepercayaan publik akan terus terkikis.

Sebagai sesama wajib pajak, mari kita sadar diri, “Orang Bijak bukan cuma Taat Pajak, Namun orang Bijak juga Wajib Audit Pajak!” Mari kita tuntut transparansi pajak pada penyelenggara negara, demi Indonesia Emas 2045…

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © 2026 Belajar... Tumbuh... Berbagi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x