Tuhan Tidak Tuli: Antara Pengeras Suara, Aturan Kemenag, dan Adab Beribadah

Tuhan Tidak Tuli: Antara Pengeras Suara, Aturan Kemenag, dan Adab Beribadah

Tahun 2022, Kementerian Agama mengeluarkan aturan yang sebenarnya cukup jelas: pengeras suara luar masjid digunakan untuk azan, sementara tadarus, zikir, dan kegiatan lainnya cukup menggunakan speaker dalam. Tujuannya sederhana—menjaga keseimbangan antara syiar dan ketertiban sosial.

Namun dalam praktiknya, aturan ini sering diabaikan. Perdebatan pun muncul. Ada yang menganggap ini pembatasan syiar, ada pula yang melihatnya sebagai upaya menjaga kenyamanan bersama. Di tengah polemik itu, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan: bagaimana sebenarnya adab Islam dalam menyuarakan ibadah?

Menariknya, persoalan ini bukan semata-mata soal regulasi negara. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ pernah menegur para sahabat yang mengeraskan suara saat bertakbir dalam perjalanan. Beliau bersabda:

“Wahai manusia, rendahkanlah suara kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru kepada yang tuli dan tidak pula yang ghaib. Kalian sedang menyeru Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat.”

Hadis ini diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. Konteksnya jelas: para sahabat terlalu bersemangat hingga suara mereka meninggi. Nabi tidak mempersoalkan zikirnya. Beliau menegur cara menyuarakannya.

Pesannya mendalam. Allah tidak tuli. Allah tidak jauh. Tidak perlu suara yang menggelegar agar doa sampai ke langit. Justru adab dalam beribadah adalah menyadari bahwa Dia Maha Mendengar bahkan bisikan hati.

Al-Qur’an pun memberi isyarat serupa: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut…” (QS. Al-A’raf: 55). Artinya, ketenangan dan ketundukan adalah ruh ibadah.

Tentu, azan memiliki pengecualian. Sejak awal, azan memang ditetapkan untuk diperdengarkan secara luas sebagai penanda waktu dan panggilan salat. Maka penggunaan pengeras suara luar untuk azan memiliki dasar syariat dan fungsi sosial yang jelas.

Baca Juga  Googleism, apakah akan berlanjut ke era AI-ism?

Namun untuk zikir, tadarus, dan doa, para ulama banyak menjelaskan bahwa merendahkan suara lebih utama, kecuali ada kebutuhan tertentu. Prinsipnya bukan pada keras atau pelannya semata, tetapi pada adab dan maslahat.

Di titik ini, aturan Kemenag sebenarnya tidak berdiri di ruang kosong. Ia beririsan dengan prinsip syariat tentang adab bersuara dalam ibadah. Maka persoalannya bukan sekadar patuh atau tidak pada regulasi negara, melainkan kesediaan kita untuk meneladani adab Nabi ﷺ.

Syiar tidak identik dengan kebisingan. Kekhusyukan tidak membutuhkan desibel tinggi. Ibadah seharusnya menghadirkan ketenangan, bukan ketegangan.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: jika Rasulullah ﷺ sendiri mengingatkan agar merendahkan suara karena Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat, masihkah kita merasa perlu berteriak-teriak untuk didengar-Nya?

Barangkali yang perlu dikuatkan bukan volumenya, tetapi kesadaran bahwa Tuhan lebih dekat dari urat leher kita sendiri.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © 2026 Belajar... Tumbuh... Berbagi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x