Robot Trading Net89 adalah salah satu kasus investasi bodong terbesar di Indonesia. Ini bukan bisnis riil, bukan “robot trading AI”, dan jelas bukan jalan cepat jadi kaya. Net89 adalah skema ponzi berkedok robot trading forex dan komoditas—permainan uang yang hidup dari setoran investor baru untuk membayar “profit” palsu investor lama.
Selama masih ada orang baru yang masuk, sistemnya terlihat lancar. Tapi begitu aliran dana seret, semuanya ambruk. Dan begitu runtuh, yang tersisa cuma dua hal: pelaku hidup mewah dari duit orang, dan korban nangis darah karena tabungan hidup mereka lenyap.
Kasus ini disebut memiliki perputaran dana hingga Rp7 triliun, dengan estimasi korban sekitar 5.000–7.000 orang. Banyak yang tergiur karena janji return gila: profit harian, profit bulanan, tanpa risiko, tanpa perlu paham trading. Kalimat yang selalu jadi umpan paling mematikan.
Berikut detail lengkapnya—mulai dari kronologi, struktur pelaku, legalitas, sampai aset yang disita dan kenapa polisi nggak mau “damai” begitu saja.
Sejarah: Mulai dari 2019, Meledak 2022, Dibuka Lagi 2025
Net89 mulai beroperasi sekitar 2019–2020, dibangun oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Awalnya perusahaan ini diklaim bergerak di bidang IT, tapi kemudian berubah jadi mesin investasi ilegal berbasis aplikasi dan website.
Promosinya masif: media sosial, influencer, seminar, sampai komunitas rekrutmen yang mirip MLM. Mereka menjual mimpi: “robot trading” yang katanya bisa menghasilkan profit otomatis di pasar forex tanpa campur tangan manusia.
Kasus mulai retak pada 2022 ketika banyak korban mulai gagal menarik dana. Dari situ, laporan masuk dan polisi mulai bergerak.
Tapi proses hukumnya sempat jadi drama besar. Penyidikan awal yang ditangani Bareskrim sempat terpental karena praperadilan di PN Tangerang yang dimenangkan tersangka—hakim menyatakan penyidikan cacat.
Baru pada Januari 2025, Bareskrim melakukan penyidikan ulang dengan bukti baru. Kali ini, polisi menetapkan 15 tersangka dan kasus lanjut ke sidang pada Maret 2025.
Di sisi lain, situs dan aplikasi Net89 juga diblokir oleh otoritas. Tapi blokir itu telat—kerusakan sudah keburu jadi.
Cara Kerja Net89: Jual “Robot AI”, Padahal Mesin Ponzi
Net89 menjual produk bernama “robot trading” yang katanya memakai AI untuk melakukan transaksi otomatis di broker forex.
Skemanya dibuat sederhana biar gampang masuk:
- Investor daftar lewat aplikasi/web.
- Setor dana mulai dari jutaan rupiah.
- Dijanjikan profit 1–3% per hari atau 20–50% per bulan.
- Investor tidak perlu paham trading, cukup “taruh uang” dan tunggu profit.
Di atas kertas, ini terdengar seperti teknologi canggih. Tapi realitanya, Net89 diduga kuat hanya ponzi murni.
Profit yang dibayarkan ke investor bukan hasil trading, melainkan uang investor baru yang terus masuk. Sistem seperti ini memang selalu terlihat “berhasil” di awal, karena pembayaran profit dipakai untuk memancing korban baru.
Masalahnya:
- Net89 tidak punya izin dari Bappebti maupun OJK.
- Klaim profitnya tidak masuk akal.
- Skemanya bergantung pada rekrutmen dan aliran dana baru.
Mereka juga memakai entitas pendukung seperti PT CAD dan PT CTI sebagai kedok, tapi inti bisnisnya tetap sama: rekrutmen berantai ala MLM ilegal dengan produk fiktif.
Korban datang dari berbagai lapisan: buruh, PNS, artis, pengusaha, sampai ibu rumah tangga. Banyak yang sampai jual aset, gadai barang, bahkan pinjam sana-sini demi masuk “investasi” ini.
Struktur Pelaku: Founder, Exchanger, Sub-Exchanger, dan Korporasi Kedok
Net89 tidak berjalan sendirian. Ini sistem piramida.
Di puncak ada founder dan pengendali utama, lalu ada exchanger dan sub-exchanger yang fungsinya mengelola aliran dana dan rekrutmen.
Nama-nama yang sering disebut dalam struktur ini antara lain:
- Andreas Andreyanto (AA) – komisaris PT SMI (buron)
- Lauw Swan Hie Samuel (LSH) – Dirut PT SMI (buron)
- Theresia Lauren (TL) – istri AA, komisaris PT SMI (buron)
- Erwin Saeful Ibrahim (ESI) – founder/exchanger
- Deddy Iwan (DI) – founder
- Yudha Wijaya (YW) – exchanger
- Reza Shahrani (RS) – sub-exchanger
- plus beberapa nama lain yang terhubung ke PT CAD dan PT CTI.
PT SMI menjadi entitas utama yang dipakai sebagai wajah legal.
Dari 15 tersangka, sebagian ditahan, sebagian tidak ditahan dengan alasan tertentu, dan beberapa buron. Buronan ini bahkan disebut dikejar sampai ke luar negeri.
Yang bikin kasus ini makin panas: justru aktor utama banyak yang kabur, sementara korban tetap di Indonesia menanggung kerugian.
Legalitas: Ilegal Total dan Dijerat Berlapis
Net89 tidak punya izin perdagangan berjangka, tidak terdaftar di Bappebti, dan masuk kategori investasi bodong.
Jerat hukumnya tebal:
- Pasal penipuan (KUHP)
- Pasal penggelapan (KUHP)
- Pasal pencucian uang (UU TPPU)
- Pasal terkait perdagangan ilegal dan persekutuan
Dari segi agama juga jelas masuk wilayah haram karena mengandung unsur:
- riba,
- gharar (ketidakjelasan),
- maysir (judi/untung-untungan),
- serta manipulasi skema ponzi.
Ada juga upaya “damai” lewat mekanisme kesepakatan, bahkan sempat muncul istilah perdamaian semacam Acta Van Dading. Tapi Restorative Justice tidak jalan.
Alasannya simpel dan masuk akal:
- Tidak semua korban setuju.
- Pelaku utama buron.
- Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa.
- Polisi menyatakan kewenangan RJ mereka sudah habis.
Dan jujur saja: kasus sebesar ini memang susah “diselesaikan damai” karena bukan konflik individu. Ini kejahatan massal.
Kontroversi: Korban Hancur, Pelaku Mewah, Proses Hukum Sempat Kacau
Kontroversi terbesar Net89 adalah dampaknya yang brutal.
Banyak korban bukan orang kaya. Banyak yang kehilangan tabungan hidup, dana pendidikan, dana pensiun, bahkan ada yang mengalami depresi berat. Ada cerita korban yang sampai nekat karena tekanan ekonomi dan rasa malu.
Sementara itu, pelaku diduga menikmati duit korban untuk hidup mewah:
- mobil mahal,
- villa,
- properti,
- hotel,
- gaya hidup sultan.
Kasus ini juga menambah daftar panjang skema ponzi di Indonesia yang mirip pola:
DNA Pro, ATG, Fahrenheit, dan berbagai “robot trading” lain.
Net89 jadi contoh paling telanjang: betapa gampangnya publik dibodohi dengan kata “robot”, “AI”, dan “trading forex”—padahal isinya cuma ponzi.
Aset dan Kerugian: Rp7 Triliun Berputar, Rp1,5 Triliun Disita
Kerugian yang disebut mencapai Rp7 triliun adalah angka perputaran dana. Kerugian riil bisa sama besarnya karena uang korban banyak yang hilang, dipindah, atau dibelanjakan.
Polisi menyita aset sekitar Rp1,5 triliun, termasuk:
- Properti (puluhan unit): hotel, villa, apartemen, ruko, rumah
tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, Bandung, dan kota lain. - Mobil mewah: Porsche, BMW berbagai seri, Tesla, Lexus, dan lainnya.
- Uang tunai: puluhan miliar rupiah yang dipindahkan ke rekening penyidik.
Aset ini nantinya bisa dilelang dan menjadi dasar restitusi, tapi prosesnya panjang karena harus divalidasi dan diputuskan melalui mekanisme hukum.
Status Terkini (Desember 2025): Sidang Jalan, Buronan Dicari, Korban Menunggu
Hingga Desember 2025:
- Sidang masih berjalan.
- Buronan utama masih diburu.
- Korban menunggu proses restitusi yang jalurnya panjang dan tidak instan.
- Net89 sudah berhenti, tapi “keturunannya” muncul: klon-klon robot trading lain dengan nama berbeda.
Penutup: Net89 Itu Bukan Investasi, Itu Mesin Makan Duit
Net89 adalah pelajaran paling keras bahwa:
Kalau ada yang janji profit tinggi, tanpa risiko, tanpa izin, dan ngajak rekrut orang—itu bukan investasi. Itu jebakan.
Dan “robot trading” sering cuma kata keren buat menutupi ponzi.
Kalau ada yang baca ini dan merasa pernah hampir masuk: selamat, kamu baru saja lolos dari lubang neraka finansial.
Kalau ada yang sudah jadi korban: lapor polisi, lapor LPSK, kumpulkan bukti, dan gabung paguyuban korban. Balik 100% memang sulit, tapi minimal pelaku tidak bisa hidup enak pakai duit kalian.




