Sangat banyak skema Ponzi yang sampai sekarang beroperasi dan belum ditindak oleh pemerintah karena tidak ada laporan dari masyarakat yang dirugikan.
Investasi bodong seperti POMAS tahun 1990 an, dan Pandawa dll masih mendapat tempat di hati masyarakat. Mereka silau dengan iming iming hasil besar, cepat, dan aman. Padahal kalau ada 3 kata itu dijadikan satu, hampir bisa dipastikan itu tipu tipu.
Investasi agrobisnis juga masih menjadi favorit para pelaku money game. Dulu ada QSAR (Qurnia Subur Alam Raya) saat awal reformasi. QSAR menawarkan investasi menanam sayur dan mereka sanggup menjual dengan harga mahal. Sekilo kubis yang saat itu harganya 1000 rupiah, QSAR berani membeli panenan investor dengan harga 6000 rupiah. Memang ada tanaman sayur, pabrik pengemasan, tetapi sebenarnya investor dibayar dari uang yang disetorkan investor berikutnya. Saat terbongkar diketahui merugikan nasabah senilai 5 ton emas.
Cepatnya perputaran uang di QSAR yang sangat beresiko, oleh pemain baru diantisipasi dengan perputaran uang yang lebih lama, yaitu investasi kayu, reksadana, saham dll. Kayu yang harganya murah, oleh perusahaan dibeli dengan harga 5-6 kali lipat. Investor datang berbondong bondong, apalagi ini dijalankan dengan member get member atau Multi Level Recruiting. Jangka waktu pembayaran 5 tahun cukup untuk mengumpulkan uang dari investor baru.
Di bidang umrah murah juga terjadi permainan money game. Seperti First Travel menggunakan 4 kaki. Satu jamaah yang berangkat, biayanya ditanggung oleh 4 jamaah yang mendaftar kemudian. Ada 14.000 jamaah yang berhasil berangkat dan ada 56.000 (4×14.000) yang tidak bisa berangkat.
Sebenarnya sangat mudah menandai model money game di umrah murah. Jika ada masa tunggu yang cukup lama, beberapa bulan sampai 1 tahun dari saat pembayaran, hampir pasti itu money game. Umrah seharusnya tidak ada masa tunggu seperti haji. Adanya masa tunggu hanya menunjukkan bahwa uangnya memang belum ada, menunggu ada calon jamaah baru tertipu. Sayangnya masyarakat tidak pernah peduli apakah dia merugikan orang lain apa tidak ? Jika dia berangkat umrah dengan biaya hanya separo atau setengah yang normal, seharusnya dia tahu bahwa “ada yang membayari keberangkatannya”. Seperti di FT dan yang lain, yang membayari adalah mereka yang akhirnya tidak bisa berangkat.
Entah bagaimana hukumnya umrah yang seperti itu ?
Bisnis jaringan sistem piramida inilah yang seringkali dipakai acuan “para ahli” untuk menganalisa sebuah bisnis networking atau MLM yang asli, padahal berbeda seperti bumi dan langit. Ini mirip cerita di desa nelayan di sebuah pulau terpencil yang tidak memiliki hewan berkaki empat. Semua orang hidup sebagai nelayan dan tahunya hanya ikan. Ketika mereka masuk islam, diberi tahu bahwa babi itu haram. Apa babi itu ? Ooo, babi itu berkaki empat, biasanya warnanya putih, kadang ada yang hitam atau belang. Kalau ikan tidak punya telinga, babi punya telinga.
Karena tahunya babi hanya dari cerita tanpa melihat bendanya, maka ketika ada pedagang datang ke pulau menawarkan kambing, sapi dan lain lain, mereka menolak karena haram. Cirinya sama dengan babi, berkaki empat, warnanya ada yang putih ada yang hitam, dan bertelinga. Jadi ya haram.
Anda mungkin tertawa, tetapi kalau Anda cukup mempelajari dunia networking kemudian membaca analisa mereka yang menyimpulkan bahwa MLM itu haram, akan tersenyum karena semua analisis itu menunjukkan ciri sebuah money game/ sistem piramida atau MLR. Bukan MLM apalagi Networking.