Korupsi Ugal-Ugalan: Skandal “Cuan” Miliaran dan Mark-Up Gila-Gilaan di Badan Gizi Nasional

Korupsi Ugal-Ugalan: Skandal “Cuan” Miliaran dan Mark-Up Gila-Gilaan di Badan Gizi Nasional

Kronologi Pencopotan dan Penangkapan

Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetio Hadi, pencopotan ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir, di mana terdapat berbagai catatan kepatuhan serta masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP tata kelola, termasuk menjaga kualitas makanan.

Keesokan paginya, gedung BGN langsung digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pegawai BGN sempat dilarang masuk selama proses penggeledahan berlangsung. Tidak lama setelah itu, Dadan Hindayana dijemput oleh penyidik untuk diperiksa, hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada sore harinya.

Dadan tidak ditangkap sendirian. Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yaitu Lodewyk Pusung (purnawirawan Mayjen TNI) dan Sony Sanjaya (purnawirawan Irjen Pol). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Dalam penggeledahan di kantor BGN, Kejagung menyita sejumlah dokumen, laptop, jam tangan, serta berdus-dus handphone.

Awal Mula Kasus: Laporan ICW

Sebelum Kejagung melakukan penangkapan, Lembaga Anti-Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) sebenarnya sudah melaporkan Dadan Hindayana ke KPK pada 7 Mei 2026. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

Ada tiga poin utama yang disoroti oleh ICW:

  1. Tidak Memiliki Dasar Hukum: Berdasarkan aturan, tanggung jawab sertifikasi halal berada di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan terpusat di tingkat BGN. Terlebih, setiap SPPG sudah menerima insentif harian sebesar Rp6 juta yang seharusnya bisa digunakan untuk mengurus hal tersebut.
  2. Pemecahan Paket Pekerjaan: ICW menemukan adanya empat paket pengadaan dengan lokasi, volume, dan waktu yang sama. Pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka serta menghindari pendapat ahli hukum kontrak.
  3. Perusahaan Mitra Tidak Valid: Perusahaan yang ditunjuk BGN ternyata tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi di sistem BPJPH. Akibatnya, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan ke pihak lain. ICW menemukan nilai kontrak pengadaan mencapai Rp11,7 miliar untuk 4.000 sertifikasi, padahal jika dihitung dengan tarif batas atas resmi, biayanya jauh di bawah itu. Dari sinilah muncul selisih dugaan penggelembung harga (mark-up) sebesar Rp49,5 miliar.
Baca Juga  Menguak Misteri ANUNGGARUNGGA: Cikal Bakal Pajajaran di Ranca Buaya

Sebelum dicopot, Dadan sempat berkilah bahwa proyek sertifikasi ini menggunakan anggaran tahun 2025 yang diselesaikan di tahun 2026, dan proses pembayarannya akan di-review terlebih dahulu oleh BPKP serta APIP.

Modus Korupsi dan Afiliasi Yayasan

Setelah para tersangka ditangkap, terkuak sejumlah modus operandi yang mereka lakukan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG):

  • Korupsi Berjamaah via Yayasan Mitra: Penyidik menemukan ratusan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga sengaja diloloskan melalui intervensi proses verifikasi di portal kemitraan BGN atas arahan para tersangka. Yayasan-yayasan ini diduga tidak memenuhi syarat administrasi, namun terafiliasi langsung dengan lingkaran pejabat, pengusaha, politisi, relawan pilpres, hingga kalangan militer. Yayasan-yayasan mitra ini disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
  • Intervensi PPK dan Mark-Up Barang Transaksi: Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Untuk tahun anggaran 2025 saja, terdapat 1.091 paket dengan nilai total Rp6,31 triliun yang sarat akan mark-up.

Daftar Pengadaan Barang yang Tak Masuk Akal

Beberapa rincian anggaran dan pengadaan barang di BGN yang dinilai sangat janggal dan digelembungkan harganya antara lain:

  • Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit motor listrik merek Emo melalui penyedia PT Yasa Arta Terima dengan nilai mencapai Rp1,21 triliun. Harga per unitnya dipatok sekitar Rp48,8 juta hingga Rp49,9 juta.
  • Tablet / Laptop: Pengadaan 31.000 unit tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 yang dianggarkan sebesar Rp17,9 juta per unit (total pagu Rp508,4 miliar), padahal harga pasarannya hanya berkisar Rp8 juta hingga Rp9 juta. Dadan sempat berdalih barang tersebut adalah laptop Lenovo K14 Gen 3 seharga Rp24,5 juta hingga Rp34 juta, namun hitungan anggarannya tetap dinilai tidak masuk akal.
  • Semir dan Sikat Sepatu: Alokasi anggaran untuk semir sepatu mencapai Rp1,5 miliar, di mana harga satu unit semir dipatok Rp54.000 hingga Rp55.000, padahal harga pasaran hanya Rp25.000 sampai Rp35.000.
  • Sewa Lisensi Zoom: BGN mengalokasikan Rp5,7 miliar untuk sewa lisensi Zoom periode April–Desember 2026 (sekitar Rp633 juta per bulan). Secara teori, anggaran ini setara dengan berlangganan lebih dari 1.500 lisensi paket bisnis tertinggi secara bersamaan. Dadan berdalih fasilitas ini vital untuk koordinasi masif ke pelosok, namun dikritik keras karena kondisi riil internet di pedesaan Indonesia belum menunjang.
  • Pengadaan Lainnya: Terdapat pula anggaran pengadaan 32.000 pasang sepatu, 5.400 unit TV 75 inci, pakaian dinas, sweater, celana, topi, ransel, anggaran Event Organizer (EO) sebesar Rp113 miliar, hingga peralatan IT yang menyentuh angka Rp1,2 triliun.
Baca Juga  Mengapa Strategi "Bakar Uang" Gaya Baru TikTok Shop Bikin E-Commerce Lama Nangis Darah?

Sorotan Kekayaan dan Media Asing

Berdasarkan LHKPN per 14 Maret 2025, Dadan Hindayana tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp9 miliar yang didominasi oleh aset tanah/bangunan di Bogor serta tiga unit mobil mewah (Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3). Namun, nominal ini banyak diragukan publik jika melihat skala anggaran yang dikelola.

Kasus korupsi mbg ini juga menarik perhatian media asing seperti Australian Broadcasting Corporation (ABC), South China Morning Post (SCMP), dan Malay Mail. Mereka menyoroti ironi program pengetasan stunting anak-anak yang justru dijadikan ajang korupsi oleh pejabatnya sendiri segera setelah dicopot dari jabatan.

Kondisi Terkini BGN

Pasca penangkapan tersebut, posisi Kepala BGN kini resmi digantikan oleh Nanik S. Deyang (sebelumnya Wakil Kepala BGN). Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari (mantan Wakil Kepala BPKP) dan Mayjen Trenggono.

Sebelum ditahan, tersangka Sony Sanjaya sempat mengunggah foto surat di Instagram pribadinya yang ditujukan kepada Nanik S. Deyang berisi ucapan selamat dan kalimat sindiran: “Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tanpa menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari “hadiah” tersebut. Kasus ini meninggalkan kekecewaan besar bagi masyarakat yang berharap program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan dengan bersih.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Copyright © 2026 Belajar... Tumbuh... Berbagi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x