Benarkah MLM Haram?

Benarkah MLM Haram?

Apakah MLM haram? Masalah itu sebetulnya sudah cukup banyak dibahas orang. Kalau hukumnya mutlak haram, Ustadz Yusuf Mansyur gak bakal buka Paytren yang sifatnya MLM. Kalau sifatnya haram, keluarga Aa Gym gak mungkin terlibat dalam MLM DBS yang saat ini sudah bermetamorfosis menjadi Synergi Lavanya. Kalau MLM haram, nggak mungkin HPAI begitu serius menggarap bisnisnya.

Tapi, masalah ini menjadi rancu karena paradigma orang tentang MLM saja tidak seragam. Saat ini banyak yang tidak bisa membedakan mana bisnis MLM dan mana Money Game berkedok MLM. Saya menulis artikel ini karena ada sebuah broadcast yang mendeskriditkan MLM di group WhatsApp keluarga.

Alhamdulillah, tidak satupun yang menanggapi postingan itu di sana. Sayapun tidak berkomentar apa-apa. Buat apa buang-buang waktu mengomentari sesuatu yang sifatnya multitafsir? Tidak akan ada kesepakatan apa-apa. Yang ada cuma debat dari pandangan-pandangan yang serba subyektif.  Yang lebih lucu lagi, broadcast ini dicopas salah seorang anggota group yang sehari-harinya juga tidak lepas dari pekerjaan haram. Dia banyak berkecimpung di proyek-proyek pemerintahan yang penuh KKN dan manipulasi data. Dia juga tiap hari merokok. “Bukankah rokok itu haram?”, tanya saya dalam hati, “Wah, yang broadcast ini  Maling teriak maling rupanya!” 😀

Inilah Isi Broadcast tersebut, disertai beberapa komentar pribadi yang saya cetak biru. Setiap ada ide atau informasi baru, Insya Allah, saya akan update terus komentar-komentar pribadi saya di sini.

Bisnis model MLM adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Untuk perusahaan MLM yang benar, banyak orang tertarik menjadi membernya untuk mendapat harga diskon. Dengan cara itu, member tersebut berhak menjual kepada konsumen non member dengan harga retail. Dari situ, dia dapat laba.

Untuk Akang-Teteh yang sehari-hari banyak berkecimpung di bisnis jual beli produk, tentu sangat paham tentang hukum “paciwit-ciwit” ketika mendapatkan produk tertentu dari suppliernya. Supplier yang baik biasanya menerapkan aturan harga distributor, harga reseller, dan harga dropshipper dengan diskon harga yang berbeda. Sebetulnya MLM pun menerapkan prinsip yang sama. Dengan cara seperti itu, terjadi keseragaman harga yang tertib di pasar yang akan memberikan kenyamana terhadap pedagang dan pembeli.

[2] Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

Tanpa MLM pun, banyak produk yang harga pokok produksinya jauh di bawah harga konsumen. Teh Botol Sosro misalnya, harga pokok produksinya juga tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada toko retailnya.

Baju-baju yang dijual di pertokoan dan fashio shop pun banyak yang seperti itu. Mangkanya tidak heran pada saat proses cuci gudang, terjadi diskon besar-besaran yang fantastis, hingga lebih dari 70%, tapi tokonya tetap tidak rugi.

Produk asesoris gadget,  banyak sekali yang harga pokok produksinya kurang dari 10% dari harga yang dibayarkan konsumen ke tokonya. Apalagi barang-barang asesoris produk impor China. Saya paham sekali masalah ini, karena pernah jualan asesoris dan ngurus warung.

Bisnis obat-obatan lebih gila lagi. Dengan harga pokok produksi yang sangat rendah, pasien membelinya dengan harga mahal. Contohnya produk Ponstan dan Asam Mefanemat yang harganya ibarat bumi dan langit padahal produknya sama persis. Apa sebabnya jadi mahal? Biaya marketing dan distribusinya bisa lebih dari 1000% dari harga pokok produksinya.

Jadi, saya gagal paham jika sumber artikel broadcast ini sampai membuat fatwa haram dengan alasan Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

Bukankah semua produk non MLM pun begitu? Ini khan jaman serba online, Akh. Antum sehari-hari pake pulsa gak? Pernah beli pulsa khan? Pulsa handphone dan pulsa listrik? Itu adalah contoh produk non fisik yang begitu gampang dipindahkan oleh semua orang secara online melalui jaringan internet meskipun wujudnya gak kelihatan! 🙂

Saat Antum belanja dari onlineshop pun, antum dengan mudah mengakses produknya tanpa harus keringetan desak-desakan di pasar. Kalau dengan alasan ini antum sampai membuat fatwa haram tentang MLM, sepertinya antum kurang wawasan neh 🙂

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

Tiap tahun ajaran baru juga para siswa dan mahasiswa pada daftar ulang di kampusnya masing-masing. Pulsa isi ulang dan kuota internet juga masa aktifnya harus diperbaharui secara berkala, kalau nggak jadi hangus.

Minimarket dan Supermarket pun memberlakukan masa aktif tertentu pada kartu membernya. Mereka juga mengiming-iming konsumennya dengan berbagai program diskon ini itu. Ini terjadi di luar MLM. So what gitu lho? Harusnya Antum keluarin juga fatwa haram membership Alfamart, Yomart, Indomart, Griya, dll juga. Nggak cuma MLM.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

❗ Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota

❗ Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.

Saya akui, memang banyak MLM tanpa produk dengan skema Money Game dan Skema Ponzi yang merugikan masyarakat. Tapi tidak semua MLM seperti itu, Syaikh 🙂

Ini sih sama saja dengan memaksakan paradigma bumi datar dengan mengutip ayat-ayat Al Qur’an yang sebetulnya bisa ditafsirkan juga sebagai bumi bulat.

❗ Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya.

Oh iya, Syaikh sudah membaca buku ini belum? Cobalah luangkan waktu untuk menelaah. Seorang Ustadz harus berwawasan luas khan? Bukan apa-apa, santri sekarang semakin lama semakin kritis pola pikirnya…

Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya, oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i. Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala. Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219] Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

‼ Kesimpulannya: Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan.

Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian. ‼‼

Mohon disebarkan.

Apa hak Anda nyuruh-nyuruh saya ikut nyebarkan Broadcast sesat Antum?  Ini bukan untuk disebar,  tapi untuk diluruskan! Atau minimal, ikut memberikan opini juga lah… Mohon maaf ya kalau saya memilih untuk tidak bersikap taklid buta pada segala informasi yang keluar dari Antum.

‼‼ https://almanhaj.or.id/1489-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm.html

Website punya siapa sih? Nanti saya lihat-lihat. Siapa tahu artikel-artikel lainnya banyak yang bagus dan bermanfaat. Saya lihat tulisan ini dibuat oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali. Mohon maaf Syaikh, tidak setiap pendapat Antum saya harus sepakat.. Punya opini sendiri boleh khan? Bukankah dalam banyak surat Rabb menyuruh kita untuk berpikir? 🙂

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *