Bayar Parkir Setahun Sekali via STNK Mulai 2027? Viral di Medsos, Ini Fakta dan Potensi Dampaknya di Kota Besar seperti Bandung

Bayar Parkir Setahun Sekali via STNK Mulai 2027? Viral di Medsos, Ini Fakta dan Potensi Dampaknya di Kota Besar seperti Bandung

Media sosial Februari 2026 lagi ramai banget ngebahas satu isu yang bikin pro-kontra: mulai 2027, biaya parkir disebut-sebut bakal digabung dengan perpanjangan STNK.

Dalam narasi viral itu, tarifnya disebut Rp365.000 per tahun untuk motor dan Rp730.000 per tahun untuk mobil. Klaimnya, setelah bayar sekali setahun, pemilik kendaraan bisa parkir bebas di semua titik parkir kelolaan pemerintah tanpa pungutan harian lagi.

Reaksi netizen pun campur aduk. Ada yang senang karena terdengar lebih hemat dan bisa menekan parkir liar. Tapi tak sedikit juga yang curiga: jangan-jangan ini cuma “pajak tambahan” berkedok parkir.

Lalu pertanyaannya: benarkah ini kebijakan nasional? Dan kalau konsep ini diterapkan di kota besar seperti Bandung, bakal jadi solusi atau malah masalah baru?


Asal Mula Isu: Bukan Kebijakan Nasional, Tapi Inisiatif Lokal Makassar

Hal pertama yang wajib diluruskan: isu ini bukan aturan nasional dari pemerintah pusat, bukan kebijakan Kemendagri, bukan juga keputusan Korlantas Polri.

Dari berbagai pemberitaan media, rencana ini mengarah pada satu sumber utama: Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemkot Makassar bersama DPRD setempat sedang membahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah wacana “parkir berlangganan” yang nantinya terintegrasi dengan STNK.

Nama yang paling sering dikutip adalah Plt Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, yang menyebut target penerapan skema ini mulai 2027. Sementara sepanjang 2026, sistem langganan parkir masih berjalan terpisah.

Tarif yang diwacanakan:

  • Motor: Rp365.000/tahun (asumsi Rp1.000 per hari)
  • Mobil: Rp730.000/tahun (asumsi Rp2.000 per hari)

Jika skema ini jadi diterapkan, warga yang sudah membayar bisa parkir tanpa bayar harian lagi di titik parkir resmi kelolaan pemerintah daerah. Bahkan ada wacana agar jukir direkrut menjadi petugas resmi dengan standar gaji setara UMP.

Baca Juga  BUKAN SEKADAR IQ TINGGI: 5 MENTAL MODEL CHARLIE MUNGER YANG BISA BIKIN LO MELAJU—DAN JARANG DIAJARIN DI SEKOLAH

Ada juga pembahasan serupa di beberapa daerah lain seperti Sumatera Selatan, tapi tetap dalam konteks inisiatif daerah, bukan kebijakan yang berlaku serentak se-Indonesia.


Kalau Bandung Ikut Menerapkan, Apa yang Terjadi?

Bandung punya persoalan parkir yang sudah jadi “penyakit tahunan”: parkir liar dan jukir preman, terutama di depan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Warga sering mengeluh: motor cuma berhenti sebentar pun tetap ditagih Rp2.000–Rp5.000. Padahal banyak area minimarket itu sebenarnya bukan parkir resmi Pemkot, melainkan lahan milik ritel yang idealnya gratis atau punya aturan internal sendiri.

Nah, kalau konsep Makassar diadopsi Bandung (misalnya lewat revisi Perda parkir), dampaknya bisa terbagi jadi dua sisi besar:

Potensi Positif

  • Pungli bisa ditekan, karena warga punya bukti resmi bahwa parkir sudah dibayar tahunan.
  • Penertiban bisa lebih tegas, karena ada sistem yang jelas dan legal.
  • PAD parkir berpotensi naik dan lebih transparan, apalagi jika digabung lewat sistem Samsat.
  • Digitalisasi parkir makin realistis, termasuk potensi parkir elektronik dan database yang rapi.

Potensi Negatif

  • Masalah terbesar: parkir minimarket sering bukan kelolaan Pemda, jadi pembayaran tahunan kemungkinan tidak berlaku di situ.
  • Kalau penegakan hukum lemah, preman tetap ada, cuma pindah titik.
  • Untuk warga yang jarang parkir di tepi jalan resmi, kebijakan ini bisa terasa seperti pajak tambahan yang tidak memberi manfaat langsung.
  • Di kota padat seperti Bandung, kebijakan seperti ini bisa memicu resistensi besar kalau sosialisasi dan eksekusinya setengah hati.

Sampai Februari 2026, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bandung atau Pemprov Jawa Barat yang mengarah pada penerapan skema serupa. Bandung masih berkutat pada penertiban sporadis dan kampanye penolakan parkir liar.

Baca Juga  Memahami Utang Global: Kenapa Angkanya Mengerikan Tapi Sistemnya Terus Berjalan?

Tapi kalau Makassar berhasil (preman berkurang + PAD naik), bukan mustahil kota-kota lain akan ikut tergoda.


Respons Publik: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Di media sosial, respons publik terbagi jelas:

  • Pro: “Kalau beneran efektif, akhirnya bisa bebas dari parkir preman.”
  • Kontra: “Yang jarang parkir resmi malah rugi, ini sama aja pajak baru.”
  • Skeptis: “Ujungnya bocor lagi, atau preman pindah lokasi.”

Secara konsep, parkir langganan ini sebenarnya ide yang modern—mirip sistem di beberapa kota besar dunia. Tapi kuncinya tetap sama: pengawasan, penegakan hukum, cakupan area, dan transparansi.

Kalau dikerjakan serius, ini bisa jadi angin segar.
Kalau setengah-setengah, hasilnya cuma satu: beban baru buat rakyat.


Menurut Kamu Gimana?

Kalau Jakarta atau Bandung ikut menerapkan mulai 2027, kamu:
setuju karena bisa menekan pungli, atau malah protes karena terasa jadi pajak tambahan?

Tulis pendapatmu di kolom komentar ya. 🚗🛵

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © 2026 Belajar... Tumbuh... Berbagi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x