Mengkritisi Komentar Sekjen MUI Jabar Tentang Masalah Hikmatul Iman

Mengkritisi Komentar Sekjen MUI Jabar Tentang Masalah Hikmatul Iman

Berdasarkan berita dari Pikiran Rakyat yang secara sepihak menyatakan kesesatan Hikmatul iman. Jika kita amati dengan seksama, terdapat kelemahan dalam pernyataan Sekum tersebut yang menyatakan bahwa paham-paham yang dibawa “Hikmatul Iman” terindikasi sesat, karena beliau juga belum pernah melakukan konfirmasi apapun terkait fitnah yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab kepada Pendiri Hikmatul Iman.



Hal ini juga pernah dilakukan oleh MUI Cianjur, dan Ketua MUI Cianjur menyatakan dalam rekamannya bahwa surat yang menyatakan Hikmatul Iman menyimpang dibuat agar mereka “jempling”. Bukti rekaman tersebut bisa dikonfirmasi langsung pada pihak Hikmatul Iman, bukti rekaman tersebut sengaja tidak pernah diupload ke Youtube dan tidak pernah diekspos ke sosial media. Kenapa? Jika sampai dieskpos, itu bisa mencemarkan nama baik Ketua Umum MUI Cianjur. Itu juga menurut saya merupakan salah satu bukti bahwa Kang Dicky Zainal Arifin sangat memegang teguh ajaran Islam.

Tidak relevan mempermasalahkan novel yang merupakan dongeng ke dalam ranah hukum. Dan Tim hukum sangat menghargai klarifikasi tersebut dan terus mendukung langkah MUI Cianjur dalam memberikan solusi kepada umat.

Tim hukum sudah pernah bertabayyun dengan Ketua MUI Cianjur, bahwa menyatakan sebuah organisasi menyimpang harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada organisasi atau pendirinya.

Tidak hanya dengan menerima curhat / laporan orang lain yang belum tentu benar lantas mengambil keputusan bahwa organisasi tersebut menyimpang.

Di samping itu pemberitaan mengenai Hikmatul Iman masih melakukan aktifitasnya tidak benar karena Yayasan Hikmatul Iman sudah menyatakan membubarkan diri.

Jadi tidak tepat pernyataan tersebut diarahkan ke Hikmatul Iman. Ini bukti bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak mementingkan proses Tabayyun.

Melalui forum ini, sebagai salah satu kuasa hukum, mengkritisi bahwa Sekum MUI Jabar juga harus melakukan konfirmasi / tabayyun terlebih dahulu sesuai kehendak hukum Islam, dan menyayangkan pernyataan Sekretaris Umum MUI Jabar yang terlalu tergesa-gesa menyatakan Hikmatul Iman terindikasi sesat.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, justru keadaan tersebut sudah terindikasi melakukan kejahatan fitnah dan dapat memicu konflik.

Oleh karenanya akan lebih tepat jika tabayyun dilakukan terlebih dahulu agar MUI sebagai organisasi yang dipercaya umat mampu mewujudkan kedamaian pada umat beragama.

Di samping itu, banyak ahli yang menjelaskan bahwa upaya pencegahan konflik hanya dapat dilakukan dengan proses dialog (bukan debat). Pada kesempatan ini, tim hukum meyakini bahwa Sekum MUI Jabar akan mendorong Tabayyun sebagai ciri khas umat beragama.

Link serupa https://www.change.org/p/mui-jawa-barat-dukung-hikmatul-ima…



Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *